Jika Tes DNA Ridwan Kamil Positif, Hotman Paris Sebut Dampak Buruk Ini Menanti

Hotman Paris Lisa Mariana Ridwan Kamil
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar - Polemik soal siapa ayah biologis dari anak Lisa Mariana belum berakhir, Ridwan Kamil sebagai pihak tertuduh melakukan pembelaan. 

img_title Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang, Nasib Lisa Mariana Diujung Tanduk

Mantan Gubernur Jawa Barat ini melaporkan Lisa Mariana terkait pencemaran nama baik dan undang-undang ITE. 

Laporan itu pun ditindaklanjuti dengan adanya tes DNA dari semua pihak, Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan CA. 

img_title Debut Manis, Andrew Jung Terpesona Atmosfer GBLA dan Dukungan Bobotoh

Pengambilan sampel tes DNA telah dilaksanakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi hasil tes DNA tersebut dari Puslabfor Polri. 

img_title Umuh Muchtar Angkat Bicara Usai Empat Pemain Persib Bandung Dipinjamkan

Menurutnya hasil tes DNA akan keluar anatara 5-10 hari setelah pengambilan sampel dilakukan. 

Jika hasil tes DNA positif maka akanada dampak buruk yang menanti Ridwan Kamil. 

Hal ini diungkapkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris yang menyatakan bahannya tes DNA suami istri sah lebih kepada anak yang diluar pernikahan. 

“Bahayanya dari tes DNA bagi suami istri sah lebih kepada anak yang lahir di luar perkawinan,” ujar Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Minggu 6 April 2025 seperti ditulis VIVAJabar, Jumat (15/08/2025). 

Pakar hukum Hotman Paris menjelaskan bahwa jika tes DNA membuktikan anak Lisa Mariana itu ayah biologisnya adalah Ridwan Kamil maka anak tersebut berhak mendapatkan warisan, meskipun orang tuanya tidak terikat pernikahan. 

“Jika terbukti dalam tes DNA bahwa anak tersebut memang anak biologis Ridwan Kamil, maka anak itu berhak mendapatkan warisan, meski lahir di luar pernikahan,” tambahnya.

Kasus serupa juga pernah menimpa mendiang Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dengan seorang pedangdut Machica Mochtar yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi.