Catat Baik-baik! Berikut Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang diperuntukkan bagi para pekerja ketika masuk pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. 

img_title Persib Bandung Dikabarkan Bidik Eliano Reijnders, Gaji Lebih Tinggi dari Thom Haye

Tujuan JHT ini sebagai perlindungan finansial hari tua, sehingga bisa menikmati masa tua dengan tenang setelah masa muda dihabiskan bekerja. 

Terdapat beberapa kriteria secara umum pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan seperti ditulis VIVAJabar, Senin (18/08/2025). 

img_title Guru Agama di Jabar Baru 12 Persen Dicover BPJS Ketenagakerjaan

a. Usia Pensiun 56 Tahun

img_title Segini Besaran Dana PIP Setiap Jenjang Pendidikan 2025

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Untu syarat dokumennya sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

6. NPWP (jika ada).

Semoga bermanfaat dan tidak ada ada kendala bagi yang sedang ingin mencairkan JHT BPJSnya.