Catat Baik-baik, Ini Syarat Peserta yang Berhak Terima JHT
VIVAJabar - Tidak semua orang berhak menerima Jaminan Hari Tua (JHT) sebab ada ayarat-syarat peserta yang berhak menerimanya.
Penerima JHT adalah setiap individu, termasuk warga negara asing, yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran kepesertaan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kategori peserta program yang berhak menerima manfaat dari JHT adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Mencapai Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun, berhak untuk mencairkan dana JHT mereka.
Pada usia ini, peserta dianggap telah memasuki masa tidak produktif secara umum dan memerlukan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa harus bekerja lagi.
2. Mencapai Usia Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Peserta yang memasuki usia pensiun sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan tempat mereka bekerja juga berhak menerima manfaat JHT.
PKB sering kali memiliki ketentuan usia pensiun yang mungkin berbeda dari usia pensiun nasional, dan peserta akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PKB tersebut.
3. Pekerja dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Peserta yang bekerja dengan status PKWT juga berhak menerima manfaat JHT. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu, dan pekerja dalam kategori ini akan menerima manfaat JHT setelah perjanjian kerja mereka berakhir.
4. Menghentikan Usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
Peserta yang termasuk kategori BPU, seperti pekerja mandiri atau wiraswasta, dan memutuskan untuk menghentikan usaha mereka, juga berhak untuk mencairkan dana JHT mereka.
Ini memberikan perlindungan finansial bagi mereka yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
5. Mengundurkan Diri dari Perusahaan
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja berhak untuk menerima manfaat JHT setelah memenuhi masa tunggu yang ditetapkan.
Ini memberikan mereka dukungan finansial sementara mencari pekerjaan baru atau memulai usaha baru.
6. Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta yang mengalami PHK dari perusahaan mereka juga berhak menerima manfaat JHT. Dana JHT ini bisa menjadi sumber pendapatan sementara bagi peserta yang mencari pekerjaan baru setelah PHK.