Catat Baik-baik, Ini Syarat Peserta yang Berhak Terima JHT

JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Pinterest

7. Pindah dari Indonesia secara Permanen

img_title Cek PIP Lewat HP Tanpa NISN, Ini Alternatif Mudah dan Praktis

Peserta yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen, baik karena pindah ke negara lain atau alasan lainnya, dapat mencairkan dana JHT mereka. 

Ini memberikan kepastian finansial bagi peserta yang akan menetap di luar negeri.

img_title Baca Baik-baik Pengertian JHT dan JP Secara Rinci

8. Mengalami Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap, yang membuat mereka tidak mampu bekerja lagi, berhak untuk segera mencairkan dana JHT mereka. 

img_title Simak Baik-baik! Begini Cara Pencairan JHT sebagian 10 dan 30 Persen

Dana ini diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup meskipun tidak dapat bekerja lagi.

9. Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal dunia, manfaat JHT akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk. 

Ini memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, membantu mereka menghadapi beban keuangan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.

10. Mengajukan Klaim Sebagian JHT 10%

Peserta dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10% dari total saldo JHT mereka ketika mereka berada dalam masa persiapan pensiun. Ini memungkinkan mereka untuk mulai mempersiapkan keuangan mereka sebelum benar-benar pensiun, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana.

11. Mengajukan Klaim Sebagian JHT 30%

Peserta juga dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 30% dari total saldo JHT mereka jika mereka berencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah. 

Syaratnya adalah mereka harus telah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun. Ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah sendiri, yang merupakan aset penting bagi kesejahteraan mereka di masa depan.