Ketahuilah Inilah Syarat-syarat Naturalisasi di Indonesia
VIVAJabar - Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI tengah melakukan proses naturalisasi untuk Timnas Indonesia dengan tiga orang pemain.
Prosedur naturalisasi cukup lama, berkas-berkas dokumen dan persetujuan semua pihak terkait harus diselesaikan.
Berikut syarat-syarat naturalisasi di Indonesia, mulai dari awal hingga selesai dan resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Proses naturalisasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-undang ini menjelaskan naturalisasi adalah prosedur bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yang dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi, sesuai dengan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006. Beberapa syarat utama tersebut antara lain adalah:
-Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
-Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
-Sehat jasmani dan rohani
-Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih
-Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
-Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
-Membayar uang kewarganegaraan ke Kas Negara
Setelah memenuhi persyaratan dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, WNA dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, sesuai dengan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2006.