Ketahuilah Inilah Syarat-syarat Naturalisasi di Indonesia

Naturalisasi di Indonesia
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar - Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI tengah melakukan proses naturalisasi untuk Timnas Indonesia dengan tiga orang pemain. 

img_title TC di Bulgaria Usai, Nova Arianto Beri Dua Catatan Penting untuk Timnas Indonesia U-17

Prosedur naturalisasi cukup lama, berkas-berkas dokumen dan persetujuan semua pihak terkait harus diselesaikan. 

Berikut syarat-syarat naturalisasi di Indonesia, mulai dari awal hingga selesai dan resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

img_title 4 Pemain Timnas Indonesia Ngamuk Jadi Sasaran Foto AI Pose Dewasa

Proses naturalisasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang ini menjelaskan naturalisasi adalah prosedur bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yang dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada pemerintah Indonesia.

img_title Calvin Verdonk Jujur ke Media Prancis Bahas Ucapan Shin Tae-yong Soal Timnas Indonesia

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi, sesuai dengan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006. Beberapa syarat utama tersebut antara lain adalah:

-Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

-Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

-Sehat jasmani dan rohani

-Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

-Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih

-Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

-Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

-Membayar uang kewarganegaraan ke Kas Negara

Setelah memenuhi persyaratan dalam Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, WNA dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, sesuai dengan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2006.