Berikut Adalah Tahapan Naturalisasi di Indonesia, Catat Baik-baik

Tahapan Naturalisasi di Indonesia
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar - Penting kiranya masyarakat juga tahu apa saja tahapan naturalisasi di Indonesia, dimana saat ini PSSI sedang melakukan naturalisasi tiga pemain untuk membela Timnas Indonesia

img_title TC di Bulgaria Usai, Nova Arianto Beri Dua Catatan Penting untuk Timnas Indonesia U-17

Tahapan naturalisasi ini dilakukan setelah syarat-syarat naturalisasi terpenuhi, salah satunya misalnya telah berusia 18 tahun. 

Berikut adalah tahapan naturalisasi di Indonesia untuk diketahui bersama, seperti apa dan bagaimana tahapan naturalisasi berlangsung. 

img_title 4 Pemain Timnas Indonesia Ngamuk Jadi Sasaran Foto AI Pose Dewasa

1. Pengajuan Permohonan

Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

img_title Calvin Verdonk Jujur ke Media Prancis Bahas Ucapan Shin Tae-yong Soal Timnas Indonesia

2. Persyaratan Permohonan

Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencakup data pribadi seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.

3. Lampiran Permohonan

Pemohon harus melampirkan dokumen penting, seperti :

-Akta kelahiran

-Akta perkawinan/buku nikah

-Surat keterangan keimigrasian

-Kartu izin tinggal tetap

-Surat keterangan sehat

-Surat pernyataan pemahaman bahasa Indonesia

-Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945

-Surat keterangan catatan kepolisian

-Surat keterangan tidak memiliki kewarganegaraan ganda

-Surat keterangan dari camat tentang pekerjaan atau penghasilan tetap

-Bukti pembayaran uang naturalisasi dan biaya permohonan

-Pasfoto terbaru

4. Pemeriksaan Administratif

Pejabat terkait memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.

5. Pemeriksaan Substantif

Jika administrasi lengkap, permohonan akan diperiksa secara substansial dalam waktu maksimal 14 hari. Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan dalam waktu 7 hari.

6. Pengalihan ke Menteri

Jika memenuhi syarat, permohonan diteruskan ke Menteri dalam waktu maksimal 7 hari.

7. Pemeriksaan oleh Menteri

Menteri melakukan pemeriksaan dan pertimbangan, kemudian mengirimkan hasilnya ke Presiden dalam waktu maksimal 45 hari.

8. Pertimbangan Instansi Terkait

Menteri bisa meminta pertimbangan dari instansi terkait, yang harus diberikan dalam waktu maksimal 14 hari.

9. Keputusan Presiden

Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu maksimal 45 hari setelah menerima pertimbangan Menteri.