Berikut Adalah Tahapan Naturalisasi di Indonesia, Catat Baik-baik
VIVAJabar - Penting kiranya masyarakat juga tahu apa saja tahapan naturalisasi di Indonesia, dimana saat ini PSSI sedang melakukan naturalisasi tiga pemain untuk membela Timnas Indonesia.
Tahapan naturalisasi ini dilakukan setelah syarat-syarat naturalisasi terpenuhi, salah satunya misalnya telah berusia 18 tahun.
Berikut adalah tahapan naturalisasi di Indonesia untuk diketahui bersama, seperti apa dan bagaimana tahapan naturalisasi berlangsung.
1. Pengajuan Permohonan
Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
2. Persyaratan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mencakup data pribadi seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
3. Lampiran Permohonan
Pemohon harus melampirkan dokumen penting, seperti :
-Akta kelahiran
-Akta perkawinan/buku nikah
-Surat keterangan keimigrasian
-Kartu izin tinggal tetap
-Surat keterangan sehat
-Surat pernyataan pemahaman bahasa Indonesia
-Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
-Surat keterangan catatan kepolisian
-Surat keterangan tidak memiliki kewarganegaraan ganda
-Surat keterangan dari camat tentang pekerjaan atau penghasilan tetap
-Bukti pembayaran uang naturalisasi dan biaya permohonan
-Pasfoto terbaru
4. Pemeriksaan Administratif
Pejabat terkait memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
5. Pemeriksaan Substantif
Jika administrasi lengkap, permohonan akan diperiksa secara substansial dalam waktu maksimal 14 hari. Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan dalam waktu 7 hari.
6. Pengalihan ke Menteri
Jika memenuhi syarat, permohonan diteruskan ke Menteri dalam waktu maksimal 7 hari.
7. Pemeriksaan oleh Menteri
Menteri melakukan pemeriksaan dan pertimbangan, kemudian mengirimkan hasilnya ke Presiden dalam waktu maksimal 45 hari.
8. Pertimbangan Instansi Terkait
Menteri bisa meminta pertimbangan dari instansi terkait, yang harus diberikan dalam waktu maksimal 14 hari.
9. Keputusan Presiden
Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu maksimal 45 hari setelah menerima pertimbangan Menteri.