Tindak Pidana di Ponpes Al-Zaytun Bisa Menjerat Panji Gumilang

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru-baru ini angkat bicara soal polemik yang terdapat di Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Anomali Golkar Gebrakan Menit Akhir Untuk Pilwalkot Bandung 2024

Menurutnya, ada tiga langkah hukum yang dapat diambil dalam menyelesaikan masalah di Pondok Pesantren pimpinan Panji Gumilang itu. Bahkan, besar kemungkinan Panji Gumilang dapat terjerat oleh salah satu langkah hukum yang diambil.

Hal tersebut ditegaskan Mahfud usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. Ketiga tindakan yang dilakukan mencakup pidana, administratif dan ketertiban sosial dan keamanan.

Syarat Jika Ingin Didukung Istri Ridwan Kamil Atalia di Pilwalkot Bandung

Menurut Mahfud, tiga langkah itu diambil berdasarkan laporan yang masuk dan kesimpulan dari hasil tim investigasi gabungan yang dibentuk Gubernur Jabar, maupun pengakuan Panji Gumilang terkait Ponpes Al Zaytun.

Menkopolhukam, Mahfud MD

Photo :
  • viva.co.id
Survei Indikator, Dedi Mulyadi Ungguli Ridwan Kamil di Sisi Perhatian Terhadap Rakyat

"Semua laporan, baik yang masuk langsung ke Menko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, ada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana. Itu yang pertama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu.

Kendati demikian, pria berdarah Madura itu belum merinci apa saja tindak pidana tersebut. Namun, kuat dugaan hal itu dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

"Polri akan mengambil tindakan hukum atas terjadinya dugaan tindak pidana ini. Pelanggaran pidananya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," ujar Mahfud.

"Pasal-pasal apa saja yang nanti akan menjadi dasar untuk proses pidana, nanti akan diumumkan oleh Kapolri," sambungnya.

Kedua, terang Mahfud, pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

"Kemudian sanksi hukum administratifnya dilakukan terhadap institusi (Al Zaytun), dengan penekanan terhadap penyelamatan, perlindungan terhadap hak-hak belajar para santri, dan murid-muridnya di sana," ungkapnya.

Sedangkan tindakan ketiga, lanjut Mahfud, adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun. Dalam hal ini Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas Kang Emil (Ridwan Kamil) sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI, dan sebagainya di Jawa Barat, yaitu menjaga suasana kondusif, ketertiban sosial, dan keamanan," katanya.