Lina Mukherjee Resmi Tahan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
- viva.co.id
VIVA Jabar – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Seleb TikTok tersebut ditahan atas kasus dugaan penistaan agama, dalam konten makan babi yang ia posting sambil membaca Bismillah, beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan. Menurut Fandi, penyidik Kejati Sumatera Selatan, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
"Tersangka mulai hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas wanita," tegas Kasi Intel, Senin, 10 Juli 2023.
Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang," tuturnya.
Diketahui, tersangka dugaan penistaan agama seleb TikTok Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, hari ini.
Tersangka Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumatera Selatan, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10.00 WIB dan didampingi kuasa hukumnya. Terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam.