Disebut Caper Seperti Kakaknya, Adik Nathalie Holscher Tegas Minta Netizen Tak Ikut Campur
- intipselep.com
Selanjutnya, pada postingan berikutnya Nadya mengunggah tangkapan layar dari unggahan kuasa hukumnya, Masha Besar Surya. Dengan unggahan tersebut, seolah tante dari Adzam Andriansyah itu mengingatkan netizen tentang Undang-undang IT.
"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," tulis Madha Besar Surya, S.H selaku kuasa hukum keluarga Nathalie Holscher.
Ia juga memperingatkan soal UU ITE yang bisa saja kena ke netizen. Bahkan, tak main-main, pihak kuasa hukum keluarga Nathalie menyebut pelaku bisa dipenjara 4 tahun atau dikenakan denda Rp750 juta.
"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher atas kelakuan netizen yang nyinyir.