Disebut Caper Seperti Kakaknya, Adik Nathalie Holscher Tegas Minta Netizen Tak Ikut Campur

Nathalie Holscher disebut bakal berhijab lagi oleh sosok ini
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar – Keputusan Nathalie Holscher untuk melepas hijab nampaknya berimbas kepada adik kandungnya, Nadya Holscher. Pasalnya, Nadya Holscher juga terkena nyinyiran netizen. Bahkan, Nadya Holscher sempat menerima DM dari salah seorang netizen.

Nathalie Holscher Ungkap Alasan Tak Hadir di Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Netizen yang mengirim DM kepada adik kandung dari mantan istri komedian Sule itu, mengatakan bahwa Nadya Holscher lebar dan hanya cari perhatian atau caper seperti sang kakak.

"Lebay, pengen caper kek kakaknya," tulis netizen tersebut, dilansir dari Insta Story Nadya Holscher pada 14 Juli 2023.

Di mana Lokasi Rizky Febian dan Mahalini Menikah? Ini Kata Pihak Keluarga Sule

"Loh, urusannya sama mbak apa?," tegas Nadya.

"Banyak drama," nyinyir netizen tersebut lagi.

Akan Lepas Masa Lajang, Mahalini Bakal Jadi Mualaf

Dalam keterangan di postingannya itu, Nadya Holscher menegaskan netizen tersebut untuk tidak ikut campur.

"Duh mbak, nggak usah ikut campur deh," tulis Nadya lagi.

Selanjutnya, pada postingan berikutnya Nadya mengunggah tangkapan layar dari unggahan kuasa hukumnya, Masha Besar Surya. Dengan unggahan tersebut, seolah tante dari Adzam Andriansyah itu mengingatkan netizen tentang Undang-undang IT.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," tulis Madha Besar Surya, S.H selaku kuasa hukum keluarga Nathalie Holscher.

Ia juga memperingatkan soal UU ITE yang bisa saja kena ke netizen. Bahkan, tak main-main, pihak kuasa hukum keluarga Nathalie menyebut pelaku bisa dipenjara 4 tahun atau dikenakan denda Rp750 juta.

"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher atas kelakuan netizen yang nyinyir.