Terbukti Lecehkan Anak Tiri, Suami Pinkan Mambo Divonis 9,5 Tahun Penjara
VIVA Jabar – Nama Pinkan Mambo akhir-akhir ini tengah menjadi pergunjingan warganet. Bagaimana tidak, suami kedua dari mantan penyanyi Duo Ratu tersebut telah melakukan tindak pelecehan seksual alias pencabulan terhadap anak tirinya, yakni MA.
Setelah sebelumnya MA membuat pengakuan atas tindak semena-mena yang dilakukan oleh ayah tirinya, pria berinisial SW tersebut telah lebih dulu mendekam di dalam penjara atas tindak pencabulan terhadap putri kandung Pinkan Mambo.
Hukuman tersebut sesuai putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada 26 Januari 2022 yang lalu. Dalam salinan putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN., pria berinisial SW tersebut telah terbukti secara sah bersalah.
Hal tersebut karena, ayah tiri MA ini telah melakukan tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan yang membuat putri kandung Pinkan Mambo tersebut terpaksa melakukan perbuatan cabul.
"(Atas putusan ini) menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusan dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin, 31 Juli 2023.
Pria yang beprofesi sebagai sutradara itu tidak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, melainkan juga dikenai denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika denda yang dikenakan tidak dibayar, maka nanti akan diganti dengan kurungan pidana selama 2 bulan lamanya.
SW kali ini mendapatkan putusan banding sedikit lebih ringan dari vonis di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara. Menurut persidangan, SW telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada putri kandung Pinkan Mambo MA sejak beberapa tahun yang lalu, tepatnya dari 2018 hingga 2021.