Rebutan Kekuasaan di Bandung Zoo, Nasib Satwa Jadi Taruhan
VIVAJabar – Pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali menjadi sorotan publik.
Perselisihan antara manajemen lama dan manajemen baru akhirnya terungkap secara detail dalam persidangan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (31/7).
Kasus ini menjerat dua terdakwa, Sri dan Bima Bratakoesoema, selaku pendiri dan ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Keduanya dituduh telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp25 miliar.
Dalam persidangan, terkuak bahwa konflik ini berawal dari masalah pembayaran sewa lahan.
Saksi dari pihak manajemen baru, John dan Tony Sumampau, yang bergabung dengan yayasan sejak tahun 2017, mengaku bingung harus membayar sewa lahan kepada siapa.
Mereka secara rutin membayar Rp1,8 miliar per tahun kepada terdakwa Sri dan Bima, namun merasa pembayaran tersebut tidak perlu. Total uang sewa yang telah mereka bayarkan mencapai Rp9 miliar.
Situasi menjadi rumit ketika pada tahun 2021, pihak manajemen baru dikejutkan oleh surat peringatan dari Pemerintah Kota Bandung.
Surat tersebut menyatakan bahwa yayasan belum membayar sewa lahan sejak tahun 2008, dengan tunggakan yang mencapai Rp15 miliar.
Akibatnya, Bandung Zoo disegel oleh pemerintah kota. John dan Tony merasa heran, karena mereka merasa sudah melaksanakan kewajibannya.
Setelah peristiwa tersebut, pada tahun 2022, Tony Sumampau diberhentikan dari yayasan.
Namun, pada Maret 2025, pihak manajemen baru kembali mengambil alih pengelolaan Bandung Zoo menyusul penahanan dua tokoh kunci yayasan, Sri dan Bima.
Selama periode Maret hingga Juni 2025, mereka mengaku telah membayar Rp1 miliar kepada Pemerintah Kota Bandung sebagai pajak hiburan.
Namun, penguasaan kembali itu tidak berlangsung lama. Pada pertengahan Juli, kontrol atas kebun binatang kembali lepas dari tangan mereka setelah manajemen lama kembali mengambil alih.
Demi keamanan para staf, John dan Tony memilih untuk mengalah. Konflik ini menunjukkan betapa rumitnya persoalan di balik pengelolaan lembaga konservasi yang ikonik ini.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa lahan seluas 140.228 meter persegi milik Kebun Binatang Bandung adalah milik sah Pemerintah Kota Bandung.
Tanah tersebut diperoleh melalui proses jual-beli dan tukar guling pada tahun 2005.