Bandung dan Gedung Indonesia Menggugat, Saksi Bisu Perjuangan Soekarno
- Instagram @dyahdydy
VIVAJabar – Gedung Indonesia Menggugat, berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung, awalnya dibangun sekitar tahun 1907 sebagai tempat tinggal warga Belanda.
Pada 1917, gedung ini dialihfungsikan menjadi Landraad, pengadilan pemerintahan kolonial yang menjadi panggung sidang penting bagi tokoh nasionalis.
Pada pengadilan Landraad tahun 1930, Soekarno tampil membacakan pledoinya yang legendaris dengan judul “Indonesia Menggugat”, sebuah pembelaan kritis terhadap kebijakan kolonial Belanda yang mencetak salah satu tonggak kesadaran nasional.
Tindakan berani Soekarno dalam sidang itu menggugah semangat rakyat dan menjadi inspirasi lahirnya perjuangan pro kemerdekaan, hingga gedung ini diberi nama penghormatan terhadap masa tersebut.
Setelah Republik Indonesia berdiri, gedung ini beralih status dan digunakan sebagai kantor Palang Merah, Kantor Keuangan, dan Dinas Perindustrian hingga 1999.
Pada tahun 2005, Gubernur Jawa Barat HC Mashudi memberikan nama “Gedung Indonesia Menggugat” secara resmi.
Sejak Juni 2007, gedung ini menjadi cagar budaya kelas A yang terbuka untuk umum.
Saat ini, Gedung Indonesia Menggugat difungsikan sebagai pusat kegiatan seni, diskusi, apresiasi puisi, hingga seminar—menjaga atmosfer perjuangan sekaligus menjadi ruang publik dinamis.
Niatan pelestarian gedung ini sejalan dengan perannya sebagai sakris bisu sejarah nasional.
Dekorasi ruangan sidang, meja hakim, sel terdakwa, serta foto-foto pejuang seperti Soekarno menghiasi ruangannya, menciptakan ruang edukatif penuh makna.
Gedung Indonesia Menggugat bukan hanya monumen sejarah, tetapi juga cermin perlawanan, pendidikan, dan kampus terbuka bagi seluruh generasi.
Bagi siapa saja yang ingin belajar langsung dari jejak sejarah, gedung ini menjadi destinasi yang menggugah dan menginspirasi.