Tak Kunjung Dapat Sertifikasi TKDN, iPhone 16 Jadi Barang Ilegal di Indonesia
- Appleinsider
iPhone 16 series masih dianggap ilegal di Indonesia dan belum bisa dijual karena belum memiliki sertifikasi TKDN.
Namun, pembelian iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi di Indonesia diizinkan dan tidak melanggar hukum.
Barang-barang seperti ini tidak boleh dijual dan hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bea dan Cukai.
Orang yang membawa barang ini juga tidak boleh membawa lebih dari dua unit setiap kali.
Barang yang dibawa dari luar negeri harus memenuhi standar teknis dan memiliki nilai TKDN sebesar 35% jika akan dijual atau digunakan untuk tujuan komersial.
IMEI barang bawaan atau yang dikirim melalui pos juga harus didaftarkan melalui Bea dan Cukai.