Tak Kunjung Dapat Sertifikasi TKDN, iPhone 16 Jadi Barang Ilegal di Indonesia

iPhone 16 Pro Max
Sumber :
  • Appleinsider

Setiap barang telekomunikasi dari produsen yang ingin masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikat Standar Teknis dan IMEI yang terdaftar di Kemenperin. 

Karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN skema inovasi, maka iPhone 16 series masih tidak bisa dijual di Indonesia. 

Kemenperin juga meminta masyarakat untuk melaporkan kegiatan jual beli iPhone 16 jika terdeteksi di Indonesia.