11.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Apakah Statusnya Sudah Legal?

iPhone 16
Sumber :
  • Haberler

Walau begitu, pemasaran resmi untuk perangkat ini belum dilakukan. Pemerintah Indonesia juga akan menyediakan skema untuk memungkinkan iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dapat dimasukkan melalui barang bawaan penumpang secara lebih mudah. 

Para pemilik iPhone 16 yang membeli perangkatnya di luar negeri diharapkan mendaftarkan IMEI mereka melalui Bea Cukai agar penggunaan perangkat tersebut dapat dipantau dan digunakan sesuai dengan kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan komersial. 

Langkah ini ditempuh demi menjaga pasar smartphone Indonesia agar terhindar dari produk ilegal, sekaligus untuk menegakkan regulasi yang berlaku dengan lebih baik. 

Apple telah meningkatkan investasinya guna memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

Untuk menangani permasalahan ini, dilaporkan bahwa Apple telah meningkatkan nilai investasinya di Indonesia. 

Sebelumnya, Apple memberikan investasi sejumlah 10 juta Dolar AS (sekitar Rp 158 miliar) untuk memenuhi persyaratan TKDN dan membuka peluang agar iPhone 16 dapat tersedia secara resmi di pasaran. 

Baru-baru ini, Apple meningkatkan investasi mereka hingga mencapai 100 juta Dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) dalam dua tahun mendatang.