11.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Apakah Statusnya Sudah Legal?
- Haberler
VIVAJabar – Kesiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia telah diungkapkan dalam rangka memblokir IMEI iPhone 16 jika perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia.
Penyebabnya adalah karena iPhone terbaru dari Apple masih dianggap ilegal di Indonesia dikarenakan perusahaan belum memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah untuk ponsel yang dijual di Indonesia.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir kode IMEI iPhone 16 jika terdapat bukti bahwa perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia.
Jika ada bukti yang dapat diperjualbelikan, kami akan siap untuk menonaktifkan (IMEI iPhone 16)," tutur Febri dalam wawancara dengan ANTARA pada hari Senin (25/11/2024). Dia juga meminta agar platform e-commerce tidak mengiklankan atau menjual iPhone 16.
Febri juga menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan pengawasan serta mengimbau kepada platform jual beli agar tidak menjual iPhone 16 series guna menghindari penyebaran barang yang belum mematuhi persyaratan TKDN.
Saat ini sedang disorot status iPhone 16 di Indonesia beserta pengaturan impornya.
Pada tanggal 10 November 2024, telah diterima sebanyak 11. 000 unit iPhone 16 di Indonesia.
Walau begitu, pemasaran resmi untuk perangkat ini belum dilakukan. Pemerintah Indonesia juga akan menyediakan skema untuk memungkinkan iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dapat dimasukkan melalui barang bawaan penumpang secara lebih mudah.
Para pemilik iPhone 16 yang membeli perangkatnya di luar negeri diharapkan mendaftarkan IMEI mereka melalui Bea Cukai agar penggunaan perangkat tersebut dapat dipantau dan digunakan sesuai dengan kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan komersial.
Langkah ini ditempuh demi menjaga pasar smartphone Indonesia agar terhindar dari produk ilegal, sekaligus untuk menegakkan regulasi yang berlaku dengan lebih baik.
Apple telah meningkatkan investasinya guna memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Untuk menangani permasalahan ini, dilaporkan bahwa Apple telah meningkatkan nilai investasinya di Indonesia.
Sebelumnya, Apple memberikan investasi sejumlah 10 juta Dolar AS (sekitar Rp 158 miliar) untuk memenuhi persyaratan TKDN dan membuka peluang agar iPhone 16 dapat tersedia secara resmi di pasaran.
Baru-baru ini, Apple meningkatkan investasi mereka hingga mencapai 100 juta Dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) dalam dua tahun mendatang.
Tujuan dari investasi ini adalah untuk meningkatkan fasilitas pelatihan di Apple Developer Academy, sehingga dapat mendukung upaya Apple dalam mencapai nilai TKDN yang diperlukan.
Meski investasi tersebut mengalami peningkatan, Apple masih kurang sekitar 109,6 juta Dolar AS dari jumlah yang diperlukan untuk memenuhi sepenuhnya persyaratan TKDN yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melarang penjualan iPhone 16 karena Apple masih belum memenuhi kewajiban TKDN yang ditetapkan.
Salah satu langkah yang diambil oleh Apple untuk memenuhi persyaratan ini adalah dengan melakukan investasi di bidang pendidikan dan pelatihan.
Meski begitu, saat ini investasi yang telah dilakukan Apple belum mencukupi untuk mencapainya.
Dengan adanya peningkatan investasi yang signifikan, diharapkan Apple akan dapat segera memenuhi persyaratan TKDN yang diperlukan dan melanjutkan penjualan iPhone 16 dengan izin resmi di Indonesia.