9.000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Kemenperin: Statusnya Ilegal!
- Haberler
VIVAJabar – Apple telah resmi meluncurkan iPhone 16 series pada September 2024 lalu dan HP flagship ini resmi diluncurkan secara global.
Namun hingga kini iPhone 16 series tak kunjung masuk ke pasar gadget Indonesia sehingga iPhone 16 yang beredar di Indonesia saat ini masih dianggap ilegal.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah menegaskan jika ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia itu statusnya ilegal.
Walaupun begitu, ternyata sudah banyak unit iPhone 16 series yang diperjualbelikan di Indonesia.
Bahkan selama periode Agustus hingga Oktober 2024 ini, Kemenperin mencatat kurang lebih ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tanpa izin.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa 9.000 unit iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia ini statusnya ilegal.
Alasannya, ponsel itu masuk ke Indonesia lewat jalur bawaan penumpang dan sudah membayar pajak.
"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri, Kamis (31/10/2024).
Saat ini Kemenperin masih terus memantau isu peredaran HP iPhone 16 series milik Apple di Indonesia.
iPhone 16 series masih berstatus ilegal di Indonesia dan belum bisa diperjualbelikan karena belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun, masyarakat yang sudah membeli iPhone 16 di luar negeri, itu diperbolehkan dan legal.
Syaratnya, perangkat itu akan tetap legal apabila tidak diperjualbelikan alias untuk penggunaan pribadi.
“Seri iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” papar dia.
Sesuai pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 merupakan kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penumpang juga tidak boleh membawa barang postel ini lebih dari dua unit per penumpang.
Barang yang dibawa dari luar negeri atau yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan sendiri tidak boleh diperdagangkan atau tidak untuk tujuan komersial kecuali barang tersebut sudah memenuhi standar teknis dan memperoleh nilai TKDN sebesar 35%.
Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos juga harus didaftarkan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, setiap barang telekomunikasi yang berasal dadi produsen jika ingin masuk ke Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya pada Kemenperin.
Maka dari itu, iPhone 16 series belum bisa diperjualbelikan di Indonesia karena karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Pihak Kemenperin juga mewajibkan masyarakat untuk melapor jika ada orang yang memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia.