Syarat Ketat TKDN Penyebab Google Pixel dan iPhone 16 Jadi Barang Ilegal di Indonesia
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa Google harus mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema jika ingin menjual smartphone mereka secara resmi di Indonesia.
Hal itu termasuk penemuan baru, pembuatan di pabrik, dan aplikasi. Febri menjelaskan bahwa semua perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
Oleh karena itu, produk elektronik yang tidak sesuai aturan tidak boleh dijual di Indonesia, termasuk perusahaan besar seperti Apple dan Google.
Mereka akan diperlakukan sama jika tidak memenuhi Persyaratan Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Kementerian Perindustrian telah mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk ilegal seperti Google Pixel atau iPhone 16, baik melalui online maupun offline karena keduanya masih ilegal.
Kementerian akan menindak tegas dengan memblokir nomor IMEI dari produk ilegal tersebut yang dapat merugikan pembeli.