Alasan Lengkap Mengapa iPhone 16 Tak Kunjung Dijual di Indonesia: Apple Belum Penuhi Syarat Ini
- Appleinsider
VIVAJabar – Pertanyaan tentang kenapa iPhone 16 belum dirilis secara resmi di Indonesia terus menjadi perbincangan hangat.
Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan menahan iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara ilegal, menarik perhatian publik.
Alasan di balik belum dijualnya iPhone 16 secara resmi di Indonesia adalah karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 35%.
Namun, mengapa Kemenperin menolak iPhone 16 series dipasarkan di Indonesia?
Simak kronologi dan alasan lengkapnya di bawah ini.
Sejauh ini, iPhone 16 series masih dilarang dijual di Indonesia karena Apple belum memenuhi persyaratan TKDN.
Kemenperin membuat larangan ini karena Apple tidak memenuhi syarat TKDN untuk iPhone 16 series.
Karena itu, IMEI untuk iPhone 16 milik Apple tidak dapat dirilis oleh pemerintah Indonesia.
IMEI adalah nomor pengenal gadget yang diperlukan untuk terhubung ke jaringan seluler.
Tanpa IMEI, ponsel tidak bisa terhubung ke jaringan BTS di Indonesia.
Sebagai informasi, investasi Apple di Indonesia masih belum mencapai target yang sudah disepakati.
Apple baru menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun, lebih rendah dari komitmen sebesar Rp 1,71 triliun.
Investasi Apple mencakup empat akademi Apple Developer Academy di Indonesia, termasuk di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali.
Investasi Apple di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan Singapura dan Vietnam.
Apple bisa membangun pabrik di Indonesia untuk menyelesaikan komitmen investasinya.
Hingga saat ini, Apple adalah satu-satunya vendor HP tanpa pabrik di Indonesia.
Meski telah menawarkan pembangunan pabrik di Indonesia, syarat yang diajukan oleh Apple dianggap terlalu berat, termasuk permintaan pembebasan pajak selama 50 tahun.
Pemerintah Indonesia menolak kerja sama terkait tawaran pembebasan pajak, karena dianggap terlalu memberatkan.
Kemenperin menolak kehadiran iPhone 16 di Indonesia karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai.
Izin penjualan iPhone 16 belum diberikan karena Apple belum merealisasikan investasinya di Indonesia.
Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal dan meminta masyarakat melaporkan penjualannya. Laporkan kepada kami," tambahnya.