Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun di Indonesia untuk Hindari Larangan Penjualan iPhone 16
VIVAJabar – Apple Inc., perusahaan teknologi ternama asal Amerika Serikat, telah berhasil menawarkan investasi sebesar $100 juta (sekitar Rp1,5 triliun) di Indonesia.
Langkah ini diambil oleh Apple untuk merespons larangan penjualan iPhone 16 Series yang diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)Indonesia.
Larangan ini diberlakukan sejak Oktober 2024 karena Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk perangkat iPhone 16 Series yang dijual di Indonesia.
Kegagalan Apple dalam Memenuhi Standar TKDN
Menurut laporan yang beredar, Apple sebelumnya telah mengajukan investasi sekitar $10 juta (Rp159 miliar) untuk membangun pabrik yang memproduksi aksesori dan komponen iPhone di Bandung, Indonesia.
Namun, investasi tersebut ditolak oleh Kemenperin karena dianggap belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Indonesia menginginkan agar investasi asing, termasuk dari perusahaan besar seperti Apple, lebih berfokus pada penelitian dan pengembangan (R&D) serta penguatan sektor industri dalam negeri.
Permintaan Pemerintah Indonesia
Sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi peningkatan sektor teknologi domestik, pemerintah Indonesia meminta Apple untuk melakukan pertemuan resmi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Namun, pertemuan tersebut tampaknya belum membuahkan hasil yang diharapkan. Apple kemudian diminta untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Kemenperin, tetapi hingga kini, pemerintah Indonesia belum memberikan jawaban resmi terhadap tawaran investasi yang lebih besar dari Apple.
Strategi Pemerintah Indonesia dalam Mendorong Investasi
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bukan hanya terkait dengan peraturan TKDN, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memaksa perusahaan-perusahaan asing memperkuat sektor industri dan riset dalam negeri.
Pemerintah Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di tanah air tidak hanya menjual produk, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan teknologi dan industri lokal.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan pendekatan serupa dengan perusahaan asing lainnya.
Sebagai contoh, TikTok yang dimiliki oleh ByteDance diizinkan untuk beroperasi di Indonesia setelah mereka menginvestasikan $1,5 miliar (sekitar Rp24 triliun) dalam joint venture dengan Tokopedia, bagian dari grup e-commerce GoTo.
Langkah Apple untuk Memenuhi Syarat