Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal: Jebak Data Pribadi Lewat SMS dan WhatsApp
Rabu, 20 November 2024 - 14:53 WIB
Sumber :
- Freepik
- Jangan klik tautan: Tautan yang disertakan dalam pesan tersebut sangat berbahaya dan dapat menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mengakses data pribadi Anda.
- Hapus dan blokir pesan: Segera hapus pesan tersebut dan blokir nomor pengirimnya untuk menghindari gangguan lebih lanjut.
- Laporkan ke OJK: Laporkan kejadian ini kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan menghindari tawaran pinjol ilegal, Anda dapat melindungi diri dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Selalu pastikan untuk meminjam uang melalui lembaga keuangan yang resmi dan terdaftar di OJK.