Tato Tak Wajib Dihapus, Begini Pandangan Buya Yahya
- Screenshot berita VivaNews
“Yang kedua, Anda memasang tato dalam keadaan sudah baligh, kalau Anda masih anak-anak Anda masang tato gak wajib dicabut,” sebutnya lagi.
Syarat ketiga adalah tato tidak wajib dihilangkan saat tato tersebut belum sampai tertanam di kulit.
Sementara syarat keempat, boleh tidak dihapus jika cara menghapusnya tidak sampai mengganggu cara bersuci kita.
"Tato wajib dihilangkan kalau belum terpendam kulit, kalau sudah ketutup sama kulit berarti gak wajib dihilangkan, karena kenapa? Gak akan mengganggu wudhu. Kalau di luar kulit baru harus dicabut karena apa? Akan menghalangi air sampe ke kulit,” jelas Buya.
"Tato itu kalau cara menghilangkannya tidak sampe mengganggu cara bersuci kita. Kalau waktu menghilangkannya harus pake operasi sehingga nanti harus tayamum kita, maka gak usah dihilangkan,” jelasnya lagi.
Syarat yang terakhir, tato tersebut boleh tidak dihapus jika memang memiliki manfaat. Mungkin memang susah mencari manfaat tato, tapi Buya memberikan gambarannya.