Ini Hukum Musik Menurut Habib Umar bin Hafidz
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Habib Umar bin Hafidz menjelaskan hukum halal atau haram tentang musik saat datang ke Tanah Air dalam rangkaian Rihlah Habib Umar Indonesia 2023 di Jakarta.
Ulama asal Yaman ini menyebut bahwa mereka para pemusik adalah orang-orang yang bergelut di dalam apa yang menjadi cita rasa batin seseorang.
Oleh karena itu, mereka memiliki cita rasa dan perasaan yang halus untuk mendalami apa yang nyaman di dalam hati manusia dengan suara-suara tertentu, dengan syair-syair dan lantunan tertentu.
“Maka, hendaknya pun dia memiliki kepekaan akan dzikir-dzikir tertentu yang membuat hati seseorang menjadi lebih nyaman. Sebab, bermain dengan perasaan maka dia harus tahu apa yang membuat orang paling nyaman, bukan cuma musik saja dzikir pun juga, doa pun juga, ibadah pun juga,” kata Habib Umar bin Hafidz dalam kanal YouTube Nabawi TV, beberapa hari lalu.
Lebih lanjut, musik dikatakan haram jika menggunakan alat-alat yang diharamkan dalam syariat. Misalnya seperti menggunakan mizmar, maka itu hukumnya adalah haram, seperti yang dijelaskan oleh sang habib
"Kemudian juga diantara musik-musik itu ada juga yang menggunakan alat-alat yang diharamkan di dalam syariat seperti mizmar maka itu hukumnya haram,” jelas Habib Umar.