Ini Hukum Musik Menurut Habib Umar bin Hafidz
- Screenshot berita VivaNews
Sementara, musik yang dikatakan halal adalah yang dihalalkan dan diperbolehkan dalam sunnah nabi. Jika alat-alat yang digunakan sesuai dengan syariat maka hukumnya adalah halal.
"Ada juga yang menggunakan alat-alat yang dihalalkan dibolehkan dalam sunnah-nya nabi ada, maka itu hukumnya halal,” jelasnya lagi.
Ada juga yang tidak disebutkan di dalam sunnah tentang kebolehan atau ketidakbolehannya, maka itulah tempat perbedaan pendapat para ulama dan masing-masing dengan pendapatnya.
Masih menurut Habib Umar, Halal atau haramnya musik juga dilihat dari lantunan syair yang dibuat, apakah membangkitkan perasaan hal-hal yang buruk sehingga bangkit keinginan yang lebih buruk atau juga berisi ucapan-ucapan yang buruk mengajak kepada keburukan, maka itu diharamkan dan tidak baik.
“Tetapi kalau isinya mengajak kepada kebaikan membangkitkan hal-hal yang baik pada diri seseorang, maka itu menjadi hal-hal yang baik pula,” menurut Habib Umar bin Hafidz.
Selain itu, tergantung juga pada apa niat seseorang tersebut membuat musik dan apa dampaknya. Hal itu lantaran manusia mudah sekali terpengaruh baik itu pengaruh yang baik maupun buruk.