Jessica Dipenjara, Pihak yang Menghalangi Autopsi Jasad Mirna Bisa Kena Pidana?

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Dia menilai Instruksi Kapolri tentang keharusan melakukan prosedur otopsi sekalipun bukan setingkat Undang-Undang (UU), tetap saja merupakan rule of procedure yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh penyidik dengan bantuan ahli patologi forensik, tanpa terkecuali termasuk soal izin orang tua/keluarga korban. 

Bahkan, apabila ada pihak-pihak yang menghalangi proses otopsi dapat diancam pidana sesuai yang diatur Pasal 222 KUHP. 

Begitupula seorang ahli di muka persidangan saat memberi keterangan berdasarkan keahliannya, seharusnya tidak menyimpulkan. Bahkan, memberikan kepastian atas keyakinannya bahwa terdakwa bersalah. 

"Ini suatu pernyataan yang tabu diucapkan seorang ahli baik di dalam maupun di luar persidangan,” kritiknya.