Tips Memilih Pasangan Hidup, Anti Selingkuh
- Screenshoot berita sahijab.com
“Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.” (QS An-Nisa' [4]: 23-24)
Jika larangan menikah dengan istri orang mudah dipahami, lalu apa alasan pelarangan lainnya yang telah disebutkan? Banyak pendapat yang diajukan terkait hal ini.
Beberapa berpendapat bahwa pernikahan antar keluarga dekat bisa menghasilkan keturunan dengan kondisi fisik atau mental yang kurang baik.
Beberapa lainnya menilai dari aspek pentingnya menjaga hubungan keluarga agar terhindar dari konflik atau perceraian yang mungkin terjadi di antara pasangan.
Selain itu, ada yang beranggapan bahwa beberapa individu, seperti anak atau saudara, harus terlindung dari hasrat seksual.
Sementara beberapa lainnya melihat larangan pernikahan antar kerabat dekat sebagai upaya Al-Qur'an untuk memperkuat hubungan antar keluarga, guna memperkokoh komunitas masyarakat.