Cara Kerja dan Fungsi Sirekap Pemilu 2024, Alat Canggih KPU untuk Akurasi Perhitungan Suara
- Pixabay.com
Jabar –KPU terus berinovasi dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Salah satu inovasinya adalah pengembangan dan penerapan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, yang merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik.
Sirekap adalah aplikasi yang dirancang dan dioperasikan oleh KPU untuk menghitung, merekap, dan mempublikasikan hasil perolehan suara pemilu. Sirekap pertama kali digunakan pada Pilkada Serentak 2020, dan kini akan digunakan kembali pada Pemilu 2024.
Sirekap memiliki lima fungsi utama, yaitu:
1. Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS, yang merupakan formulir resmi yang berisi hasil perolehan suara setiap calon.
2. Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat nasional.
3. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, dan dari Provinsi ke KPU RI.
4. Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi, yang merupakan dokumen resmi yang menyatakan hasil perolehan suara setiap calon.
5. Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang, yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web resmi KPU.
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024
Sirekap bekerja dengan menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Recognition), yang dapat membaca karakter dan tanda yang ada pada Formulir C Hasil. Berikut adalah langkah-langkah penggunaan Sirekap:
1. KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing, yang dapat diunduh dari situs web resmi KPU.
2. KPPS login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap, yang terdiri dari nomor TPS, nomor KTP, dan password.
3. KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK, yang merupakan formulir khusus yang disediakan oleh KPU untuk keperluan Sirekap.
4. KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi, dengan memastikan kualitas gambar yang baik dan jelas.
5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR, yang berisi data perolehan suara setiap calon. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
6. KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap. Saksi dan pengawas dapat mengakses foto dan hasil pembacaan tersebut dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.
Dengan menggunakan Sirekap, KPU berharap dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam perhitungan suara pemilu, serta mempercepat proses rekapitulasi hasil pemilu.
Sirekap juga dapat mengurangi potensi kesalahan dan kecurangan dalam perhitungan suara, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu.
Sirekap merupakan salah satu bukti komitmen KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.