Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Senin, 8 April 2024 - 18:14 WIB
Sumber :
1. Terdaftar dan berizin dari OJK.
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
6. Memiliki layanan pengaduan.
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.