BPKN Singgung Apple Harus Taat Aturan Jika Ingin Jualan iPhone 16 di Indonesia
- MacRumors
VIVAJabar – Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, telah menyinggung Apple agar harus mematuhi aturan di Indonesia jika memang serius ingin berjualan iPhone 16 di Tanah Air.
Heru juga telah mengatakan bahwa konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan.
Misalnya, konsumen berhak mengetahui informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beliau menegaskan bahwa Apple harus mematuhi peraturan yang berlaku berdasarkan UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan).
Ketika membeli suatu produk atau layanan, konsumen sangat berhak mengetahui informasi secara detail terkait produk tersebut.
Salah satu syarat suatu perangkat legal di Indonesia yaitu adanya nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Berdasarkan undang-undang, konsumen juga berhak atas keamanan dan keselamatan.