Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Waspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sumber :
  • Pinterest

Jabar –Jelang Lebaran, penawaran pinjaman online dari pinjol ilegal semakin marak. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menghentikan aktivitas 311 entitas pinjol ilegal mulai dari Januari hingga 28 Maret 2024.

Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa salah satu alasan maraknya pinjol ilegal adalah karena kebutuhan dan peluang yang ada. "Tidak semua orang mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau kredit untuk usaha. Masyarakat membutuhkan pinjaman yang cepat dan mudah," ungkap Heru.

Namun, di balik kemudahan itu, pinjol ilegal juga membawa risiko. Mereka sering menggunakan ancaman saat menagih pembayaran kepada nasabah yang telat, bahkan melakukan teror dan penyebaran data pribadi.

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

1. Memberikan penawaran lewat SMS.

2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

3. Bunga pinjaman tidak jelas.

4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.

5. Tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.

7. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

8. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

9. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Untuk pinjol legal, beberapa ciri yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Terdaftar dan berizin dari OJK.

2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.

3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu.

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.

6. Memiliki layanan pengaduan.

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam.

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.

Informasi terkait pengecekan pinjol berizin OJK dapat diakses melalui situs resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, atau nomor telepon 157.