Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Berdampak Pada Psikologis Keluarganya
- VIVA/M Ali Wafa
Sementara itu, terpidana dapat dianggap sebagai korban jika tanggapan sistem peradilan melanggar hak asasinya. Melalui salah vonis, penerapan keadilan yang tidak setara dan diskriminatif, tidak adanya proses hukum, penjatuhan hukuman mati untuk kejahatan yang tidak memenuhi “kejahatan paling serius”, atau untuk pelaku yang harus dilindungi dari hukuman mati.
"Seperti anak di bawah umur dan wanita hamil," kata Mr. Šimonovi.
"Penundaan yang lama, kondisi terpidana mati yang buruk, dan eksekusi yang gagal bisa menjadi penyiksaan, atau setidaknya perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat," tegasnya.
Selain itu, kata dia, pihak ketiga seringkali menjadi korban tersembunyi dari hukuman mati. Jika dibandingkan dengan bentuk hukuman lain, disproporsionalitas hukuman mati mempengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan anggota keluarga terpidana, terutama anak-anak serta orang-orang yang terlibat dalam proses atau eksekusi pidana, seperti jaksa, hakim , pengacara dan algojo.
Sebelumnya diberitakan VIVA, Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.