Cek Syarat dan Status Penerima Bansos BLT PKH Tahap 3 2024
- Istimewa
Jabar, VIVA – Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2024 ini.
Bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH). Adapun besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Bansos PKH ditujukan bagi masyarakat kurang mampu untuk mengurangi beban ekonomi. Disalurkan dengan dua cara, yaitu lewat rekening penerima dan melalui Kantor Pos.
Syarat Penerima PKH Tahap 3 2024
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di peramban web Anda.
2. Di laman http://cekbansos.kemensos.go.id, isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan tempat tinggal Anda.
3. Pastikan nama penerima manfaat yang Anda masukkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil (Data Kependudukan).
4. Ketikkan kode yang ditampilkan untuk verifikasi.
5. Klik "Cari Data."