Begini Hukumnya Nikah Beda Agama

Nikah beda agama
Sumber :
  • Pinterest

Seperti yang telah ditulis oleh Tim Penulis Paramadina, Imam al-Razi berpendapat bahwa Yahudi dan Nasrani disebut Musyrik. Kategorinya, karena Yahudi menganggap Uzair anak Tuhan, sedangkan Nasrani menganggap Isa anak Tuhan. 

Dalam ulasan yang ditulis di buku tersebut, pandangan tersebut tidak serta merta bisa dijadikan pegangan, karena dalam ayat lain ditemukan paradigma lain tentang musyrik. Dalam ulasan buku itu, Allah memilih dan menempatkan kata dan istilah yang tepat, karenanya, Allah tidak menyebut semua yahudi dan nasrani sebagai orang musyrik. Allah tetap memanggil mereka dengan sebutan Ahli Kitab. 

Ahli kitab, lanjut tulisan di buku tersebut, adalah orang yang mempercayai salah seorang nabi dari nabi-nabi dan salah satu kitab dari kitab-kitab samawi, baik sudah terjadi penyimpangan pada mereka dalam bidang akidah atau amalan. 

Lebih lanjut Penulis menyitir ayat al-Quran, jika Allah SWT berfirman dalam surat al-baqarah:2 : 221 : " Janganlah kamu menikah dengan perempuan- perempuan musyrik sebelum mereka beriman" . Maka tidak tepat bila ayat al-Quran itu dipahami bahwa yang dimaksudkan dengan perempuan musyrik itu adalah perempuan ahli kitab. 

Menurut tim penulis paramadina yang menulis buku tersebut, memasukkan non-muslim sebagai musyrik ditolak dengan berbagai alasan diantaranya karena perbedaan antara orang-orang musyrik dan ahli kitab ( Yahudi dan Kristen), ayat mengenai larangan menikahi non muslim terkait dengan situasi tertentu, dulu masyarakat arab menyebut tiga kelompok masyarakat di luar mereka dengan sebutan al-akhar, alasan paling fundamental adalah adanya Q.S al-Maidah : 5 yang berbunyi: " hari ini telah dihalalkan kepada kalian segala yang baik, makanan ahli kitab, dan makanan kalian juga halal bagi ahli kitab. Begitu pula wanita-wanita janda mukmin dan Ahli kitab sebelum kalian". 

Lantas bagaimanakah dengan selain Yahudi dan Nasrani ( Kristen)? Apakah selain keduanya disebut musyrik? Nurcholis Madjid, mengulas tentang, apakah mereka dikategorikan sebagai Ahli kitab atau bukan. Ahli kitab tentu punya kitab pegangan dalam agama mereka. 

Perbedaan bedah nikah agama tentu perbedaan sampai saat ini masih diperdebatkan. Tetapi, demi kemaslahatan bersama, maka Sejumlah keputusan sudah diputuskan oleh Cendekiawan dan Negara.