Status Google Pixel 9 dan iPhone 16 di Indonesia: Masih Ilegal karena Belum Penuhi TKDN

Google Pixel 9
Sumber :
  • Laptop Mag

Dalam regulasi tersebut, ada tiga skema yang bisa dipilih oleh produsen untuk memenuhi nilai TKDN. Pertama, produsen harus membangun pabrik atau fasilitas produksi di Indonesia. Kedua, produsen bisa membuat aplikasi di dalam negeri, dan ketiga, melakukan pengembangan inovasi di Indonesia.

Hingga kini, Google belum memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, sehingga perangkat mereka, termasuk Pixel 9, belum bisa dijual resmi di Indonesia.

Namun, meskipun Google Pixel 9 belum bisa dijual secara resmi, konsumen Indonesia tetap bisa membeli perangkat ini di luar negeri dan membawa masuk ke Indonesia dengan membayar pajak di Bea Cukai.

Apple dan iPhone yang Memenuhi TKDN

Sementara itu, Apple telah memilih skema pengembangan inovasi untuk memenuhi ketentuan TKDN.

Apple telah mendirikan sejumlah fasilitas pelatihan melalui Apple Developer Academy di beberapa kota besar di Indonesia, seperti BSD Tangerang, Batam, Surabaya, dan yang terbaru di Bali.

Inilah yang memungkinkan iPhone seri sebelumnya dijual secara resmi di Indonesia melalui distributor resmi seperti iBox, Digimap, atau Blibli.