Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun di Indonesia untuk Hindari Larangan Penjualan iPhone 16
VIVAJabar – Apple Inc., perusahaan teknologi ternama asal Amerika Serikat, telah berhasil menawarkan investasi sebesar $100 juta (sekitar Rp1,5 triliun) di Indonesia.
Langkah ini diambil oleh Apple untuk merespons larangan penjualan iPhone 16 Series yang diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)Indonesia.
Larangan ini diberlakukan sejak Oktober 2024 karena Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk perangkat iPhone 16 Series yang dijual di Indonesia.
Kegagalan Apple dalam Memenuhi Standar TKDN
Menurut laporan yang beredar, Apple sebelumnya telah mengajukan investasi sekitar $10 juta (Rp159 miliar) untuk membangun pabrik yang memproduksi aksesori dan komponen iPhone di Bandung, Indonesia.
Namun, investasi tersebut ditolak oleh Kemenperin karena dianggap belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Indonesia menginginkan agar investasi asing, termasuk dari perusahaan besar seperti Apple, lebih berfokus pada penelitian dan pengembangan (R&D) serta penguatan sektor industri dalam negeri.