Kemenperin Siap Blokir IMEI iPhone 16, Apple Tambah Investasi untuk Penuhi Syarat TKDN
Per 10 November 2024, tercatat sebanyak 11.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia.
Meskipun demikian, perangkat ini masih belum dapat dipasarkan secara resmi. Pemerintah Indonesia pun akan menyediakan skema agar iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri bisa masuk melalui jalur barang bawaan penumpang.
Pemilik iPhone 16 yang membeli perangkat tersebut di luar negeri juga diwajibkan mendaftarkan IMEI mereka melalui Bea Cukai untuk memastikan perangkat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah masuknya produk ilegal dan menjaga pasar smartphone Indonesia tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
Apple Tingkatkan Investasi untuk Penuhi TKDN
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Apple dilaporkan meningkatkan nilai investasinya di Indonesia.
Sebelumnya, Apple menawarkan investasi sebesar 10 juta Dolar AS (sekitar Rp 158 miliar) untuk memenuhi kewajiban TKDN dan membuka kemungkinan agar iPhone 16 dapat dijual secara resmi. Namun, baru-baru ini Apple menambah investasi mereka menjadi 100 juta Dolar AS (sekitar Rp 1,5 triliun) selama dua tahun ke depan.