BPKN Beri Tanggapan Terkait Komitmen Apple untuk Jual iPhone 16 di Tanah Air

iPhone 16 Plus
Sumber :
  • netcost

Selain itu, Heru mengingatkan bahwa Apple juga harus mematuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini ditetapkan minimal 35 persen. 

Aturan TKDN ini bertujuan untuk mendorong investasi dan produksi lokal di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan yang adil bagi semua perusahaan yang beroperasi di negara ini.

Heru mengharapkan agar Apple segera mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia agar tidak hanya menjaga kepentingan konsumen, tetapi juga mendukung ekosistem industri lokal. 

Sebagai perusahaan internasional, Apple diharapkan dapat berinvestasi secara terbuka dan memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.