Pandangan Islam Tentang Musik, Begini Penjelasan Buya Yahya
VIVA Jabar – Konser musik saat ini tengah ramai digelar di Indonesia yang berasal dari artis mancanegara mulai dari BLACKPINK, Suga BTS, hingga Coldplay pada November 2023 mendatang. Meski peminatnya begitu banyak, namun Islam sendiri memandang musik sebagai hal yang memiliki ketentuan tertentu. Bagaimana kata Buya Yahya?
Polemik musik bagi sebagian umat muslim kerap dengan tegas menyebutnya sebagai hal haram. Ulama Buya Yahya pun dengan bijak menyebut hukum musik dalam Islam adalah hal yang perlu dirinci lebih dalam dan tak bisa dengan singkat menganggapnya halal atau haram. Sebab, hanya ditemukan satu hadis shahih Imam Bukhari yang menerangkan hukum musik sebagai haram.
"Tidak ada hadis yang shahih kecuali satu hadis riwayat Imam Bukhari tentang alat musik. Akan datang kepada umatku, mereka akan menghalalkan khir atau perzinaan, khamr, dan alat yang menjadikan orang lalai," ujar Buya Yahya, dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 'Hukum Musik Menurut Para Ulama - Buya Yahya Menjawab', dikutip Jumat 2 Juni 2023.
Alat yang menjadikan orang lalai itu yang diterjemahkan Buya Yahya sebagai alat musik. Kendati begitu, hadis itu pun tak menjelaskan dengan rinci terkait alat yang dimaksud.
"Mungkin bahasa lain ada orang mengatakan alat musik," tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa makna alat yang membuat lalai tersebut yakni ma'azif. Maka, Buya Yahya mengartikan bahwa alat musik yang hukumnya ma'azif mengacu pada alat yang dipukul.
"Larangan zina itu jelas, larangan khamr itu jelas, namun yang ini agak pelik sedikit. Maka yang menghalalkan perzinaan adalah keluar dari iman, khamr juga jelas, tapi ma'azif belum pernah ada keterangannya. Kemudian para ulama membahas secara khusus apa makna alat yang melalaikan, alat musik," terang Buya Yahya.