Pandangan Islam Tentang Musik, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Sumber :

VIVA JabarKonser musik saat ini tengah ramai digelar di Indonesia yang berasal dari artis mancanegara mulai dari BLACKPINK, Suga BTS, hingga Coldplay pada November 2023 mendatang. Meski peminatnya begitu banyak, namun Islam sendiri memandang musik sebagai hal yang memiliki ketentuan tertentu. Bagaimana kata Buya Yahya?

Polemik musik bagi sebagian umat muslim kerap dengan tegas menyebutnya sebagai hal haram. Ulama Buya Yahya pun dengan bijak menyebut hukum musik dalam Islam adalah hal yang perlu dirinci lebih dalam dan tak bisa dengan singkat menganggapnya halal atau haram. Sebab, hanya ditemukan satu hadis shahih Imam Bukhari yang menerangkan hukum musik sebagai haram.

"Tidak ada hadis yang shahih kecuali satu hadis riwayat Imam Bukhari tentang alat musik. Akan datang kepada umatku, mereka akan menghalalkan khir atau perzinaan, khamr, dan alat yang menjadikan orang lalai," ujar Buya Yahya, dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 'Hukum Musik Menurut Para Ulama - Buya Yahya Menjawab', dikutip Jumat 2 Juni 2023.

Alat yang menjadikan orang lalai itu yang diterjemahkan Buya Yahya sebagai alat musik. Kendati begitu, hadis itu pun tak menjelaskan dengan rinci terkait alat yang dimaksud.

"Mungkin bahasa lain ada orang mengatakan alat musik," tambah Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa makna alat yang membuat lalai tersebut yakni ma'azif. Maka, Buya Yahya mengartikan bahwa alat musik yang hukumnya ma'azif mengacu pada alat yang dipukul.

"Larangan zina itu jelas, larangan khamr itu jelas, namun yang ini agak pelik sedikit. Maka yang menghalalkan perzinaan adalah keluar dari iman, khamr juga jelas, tapi ma'azif belum pernah ada keterangannya. Kemudian para ulama membahas secara khusus apa makna alat yang melalaikan, alat musik," terang Buya Yahya.

Lebih dalam, pendakwah itu enggan menyebut bahwa semua alat musik yang dipukul bermakna ma'azif. Sebab, alat musik yang dipukul sebagian justru diperbolehkan seperti genderang perang atau rebana dalam pernikahan.

"Tapi hati-hati ya masalah halal dan haram ini jangan dianggap main-main. Masalah alat, apakah semua diharamkan? Ternyata ada alat yang tidak diharamkan, genderang perang," tegas Buya Yahya.

"Sebagian seruling diperkenankan, lalu ada jenis alat musik yang diperkenankan Nabi SAW. Lalu para ulama menjelaskan tentang ayat apa yang diharamkan dan sebabnya itu diharamkan," tuturnya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ada lima hal bagaimana lagu dan alat musik menjadi halal atau haram. Hal itu dijelaskan Buya Yahya berdasarkan ucapan para Ulama lain. Paling pertama, hukum menyenandungkan lagu atau syair.

"Yakni syair yang tidak mengandung maksiat, pujian kepada nabi, pujian kepada Allah, mengajak untuk berani dalam berjuang, itu diperbolehkan," kata dia.

Kedua, sosok yang menyanyikannya juga berpengaruh pada hukum musik. Walau jenis musik qasidah dan shalawat, namun jika yang menyenandungkan itu adalah seorang wanita genit, dan merayu laki-laki dengan goyang pinggul itu tidak diperbolehkan.

Ketiga, lokasi menyenandungkan lagu turut memengaruhi hukum musik. Apabila menyanyikan lagu di tempat yang tidak baik maka haram hukumnya seperti bar, karaoke yang menyajikan minuman keras atau perempuan telanjang.

Keempat, waktu tepat saat menyanyi yang diperbolehkan yakni dengan tidak menganggu orang lain. Kelima, alat musik haram bila disertai barang lain yang juga diharamkan Allah SWT.

"Makanya para ulama menjelaskan alat musik yang menjadi kebiasaan mereka. Semua jenis alat musik yang mengarah kepada jenis pekerjaan yang fasik. Apakah di diskotek, tempat orang goyang pinggul dan sebagainya," tandas Buya Yahya.