Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR

Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Instagram Akhyar TV

"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," terang Ustaz Adi Hidayat.

3. Jika mampu dilakukan konversi dari bank konvensional ke bank syariah. Jika memang hal tersebut sulit, atau tidak ada bank yang mau menampung atau tidak. 

Jangan sampai ketika rumah sudah dijual, lantas tidak ada yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara.

4. Ketika ada kondisi darurat yang sedang berlangsung, maka berlaku kaidah. Dalam konteks darurat membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas ini selesai. 

Kemudia anda bisa meminta untuk akad diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan. Dengan konsekuensi membayar sesuai dengan tempo atau tenggat waktu, dan jangan sampai telat.