Nekat Bapak dan Anak di Bandung Begal Pengendara Motor di Siang Bolong, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Dua orang pelaku pembegal asal Bandung diringkus Polisi. Aksi kedua pelaku sempat viral dan menggegerkan warga karena kejadian dilakukan di siang bolong sekitar kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI).
Aksi begal nekat terjadi pada Sabtu (29/7/2023) lalu. Kedua pelaku sempat kabur dan setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus kedua pelaku.
"Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (7/8/2023)
Kusworo menjelaskan, korban awalnya melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian. Dan setelah mendapatkan laporan dari korban, aparat langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka, hingga keduanya berhasil diringkus.
"Korban yang mengetahui pelaku membuntutinya akhirnya berhenti, pelaku juga mematikan sepeda motornya dan akhirnya terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh," jelasnya.
Kusworo menambahkan, kejadian tersebut sempat viral di media sosial dengan kedua pelaku yang memiliki hubungan ayah dan anak itu, bermula dari pelaku yang hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara yang melintas di Kompleks TCI tersebut.
"Pelaku berusaha mengambil motor korban, namun korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya bisa mencuri handphone, dan keduanya langsung melarikan diri," ucapnya.
Lebih lanjut, Kusworo menuturkan motif aksi nekat di siang bolong dalam keadaan keduanya mabuk ini, karena sang anak meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku pembegalan di siang bolong itu dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Antara) Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.