Pangkas Hukuman! Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup. Mahfud MD Beri Tanggapan

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri. Dalam kasasi, Majelis MA memutuskan hukuman seumur hidup bagi Sambo. Selain itu, MA juga mengurangi vonis hukuman bagi tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa utusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap. "Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Meski demikian, Mahfud menegaskan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

"Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Mahfud.

"Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya," sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.

Atas dasar itu, Mahfud mengingatkan jangan sampai ada permainan untuk mengubah vonis Ferdy Sambo, apalagi permainan untuk memberikan remisi.