Aktivis Anti Korupsi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

Mardani Maming
Sumber :
  • VIVA

Jabar, VIVA - Kasus korupsi yang menjerat Mardani Maming terus menjadi sorotan yaitu ketika Aktivis pegiat anti korupsi Bambang Harymurti mengajak semua ahli hukum untuk melakukan eksaminasi.

img_title Usai Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Lisa Mariana Tak Akan Jadi Tersangka

Yaitu, dengan cara mengirimkan surat amicus curae ke Mahkamah Agung atas eksaminasi kasus Mardani Maming. Hal ini disampaikan Bambang disela diskusi dan bedah buku buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang dihadiri para pakar hukum di Yogyakarta.

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas,” ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu 16 Oktober 2024.

img_title Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana, Kapan Ridwan Kamil Dipanggil KPK?

“Atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum,” terangnya.

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah ini meminta pihak - pihak yang memahami kasus tersebut segera mengambil sikap terhadap Mahkamah Agung.

img_title Lisa Mariana Akui Terima Aliran Dana BJB, Kubu Ridwan Kamil Angkat Bicara

"Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum," katanya.

“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung,” lanjut Bambang.

Bahkan, Bambang memberi kiasan dalam perkara Mardani Maming ini sebagai dorongan kepada para pakar.

“Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah,” terangnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Padahal, bukti - bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII,  telah membantah semua tuduhan tersebut.

 

Mardani Maming

Photo :
  • VIVA

Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan kesepakatan diam-diam.

Desakan untuk membebaskan Mardani H Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming,"

Halaman Selanjutnya
img_title