Pangkas Hukuman! Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup. Mahfud MD Beri Tanggapan

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar Putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri. Dalam kasasi, Majelis MA memutuskan hukuman seumur hidup bagi Sambo. Selain itu, MA juga mengurangi vonis hukuman bagi tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa utusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap. "Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud di UII Yogyakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Meski demikian, Mahfud menegaskan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menurutnya, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

"Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Mahfud.

"Itu seumur hidup bukan angka. S, SU, SEU. Itu tidak ada remisi berapa persen. Tidak ada persennya," sambung guru besar bidang hukum tata negara ini.

Atas dasar itu, Mahfud mengingatkan jangan sampai ada permainan untuk mengubah vonis Ferdy Sambo, apalagi permainan untuk memberikan remisi.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada," tegas Mahfud.

Eks Ketua MK ini menambahkan pengurangan masa hukuman bagi narapidana dengan status hukuman seumur hidup hanya bisa dilakukan lewat grasi dari Presiden.

"Itu hanya bisa (dikurangi masa tahanan) dari grasi Presiden. Tapi kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya. Saya (narapidana) dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar. Tapi dia minta grasi," ucap Mahfud.

"Itu grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah enggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi. Ya sudah dihukum," imbuhnya.

Sebelumnya, vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akhirnya dianulir Mahkamah Agung. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, 8 Agustus 2023, dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sobandi mengatakan dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis, yakni anggota majelis 2, yaitu Zupriyadi dan anggota majelis 3, Desnayeti.

Dua hakim agung itu berbeda pendapat dengan putusan tiga hakim lainnya. Keduanya berpendapat mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.  

"Tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau (dua hakim) tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan seumur hidup," ujarnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, majelis hakim agung juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dikorting hukuman menjadi 10 tahun; Ricky Rizal dipotong hukuman menjadi 8 tahun; dan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara.