Pengacara Sebut Keluarga Keberatan APA Diseret dalam Kasus Mario Dandy
- viva.co.id
Jabar – Imbas Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, telah menyeret beberapa orang. Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini sudah ditahan pihak kepolisian. Sedangkan satu orang lainnya yakni pacar Mario Dandy, AG ditetapkan sebagai pelaku juga sedang ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam perkembangannya, kasus penganiayaan tersebut juga menyeret seorang perempuan bernama Amanda atau APA.
Dikatakan oleh kuasa hukumnya, Sumantap Simorangkir bahwa APA ternyata mantan pacar Mario Dandy.
"Sebagai keterangan saja serta patut diketahui bahwa benar Amanda (APA) adalah teman Mario Dandy (MDS) kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," ujar kuasa hukum APA alias Amanda, Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Maret 2023.
Sumantap juga menjelaskan kalau kliennya sudah tidak ada komunikasi khusus dengan Mario Dandy. Kalaupun Mario Dandy menghubunginya, APA sudah jarang merespon.
Lebih lanjut, Sumantap juga menjelaskan bahwa Amanda itu memang pernah menjadi saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora ini. Amanda diperiksa penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski sempat menjadi saksi, Sumantap menegaskan bahwa kliennya beserta keluarganya keberatan telah diseret dalam kasus penganiayaan Mario Dandy.
"Bahwa selaku kuasa hukum dan khususnya Amanda/APA beserta keluarga sagat keberatan atas adanya pihak-pihak baik dalam suatu konferensi pers maupun di media sosial yang menyebut maupun mengkait-kaitkan klien kami dalam kejadian tersebut," kata dia.
Selanjutnya, Sumantap juga mengungkapkan bahwa kliennya tidak berada di lokasi pada saat terjadinya penganiayaan. Ia pun meluruskan pemberitaan yang selama ini simpang siur sehingga tidak ada yang dirugikan termasuk Amanda.
"(Kami) meluruskan pemberitaan ini sebagai keadaan yang sebenarnya sehingga tidak lagi menjadi simpang siur yang dapat mengakibatkan timbulnya pencemaran nama baik dan kerugian materil maupun immateriil terhadap klien kami dan atau telah menjadikan pemberitaan tidak berimbang atau tanpa konfirmasi terlebih dahulu," bebernya.
Sebagai informasi, pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas menyebutkan bahwa APA yang menyampaikan berita kepada Mario Dandy perihal perlakuan David terhadap AG.
"Klien kami menyampaikan kepada penyidik bahwa cerita awalnya itu disampaikan dari APA kepada klien kami (membisikkan perbuatan tak baik yang diduga dilakukan David kepada AG)," ujar Dolfie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023 lalu.