Hasrat Seksual Tidak Terpenuhi, Seorang Pria Tega Bacok Pacarnya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Berhubungan seksual memang suatau kebutuhan bagi manusia, namun caranya pun harus sesuai dengan pertaruran agama dan pertauran negara.
Ada kejadian menarik dari seorang pria berinisial AN (54), ia tega membacok kekasihnya SP (40) dengan menggunakan senjata tajam lantaran ia menolak untuk melakukan hubungan badan.SP pun megalami luka parah di bagian pipi kirinya akibat tebasan senjata tajam itu.
Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengungkapkan pembacokan itu berawal saat pelaku mendatangi korban di rumahnya, di Jalan Namad Damanik, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis petang, 10 Agustus 2023.
Dimana keduanya pernah tinggal dalam satu rumah tanpa ada ikatan pernikahan. Namun, antara pelaku dan korban berpisah. Karena, timbul hasrat AN untuk berhubungan suami-istri, ia mendatangi SP di rumahnya.
"Tiba di rumah korban, pelaku mengajak korban untuk keluar dan melakukan hubungan suami istri. Namun korban, tidak mau. Sehingga terjadi pertengkaran mulut," jelas Agus dalam keterangan tertulis, Minggu 13 Agustus 2023.
Agus mengungkapkan saat datang ke rumah korban, pelaku sudah menyiapkan sebuah parang. Itu digunakan untuk menakut-nakuti korban sehingga mau diajak berhubungan badan. Tapi justru sang kekasih yang juga korban, menolak keinginan pelaku.
"Pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah parang langsung membacok korban hingga pipi kiri korban terkena tebasan parang, sebanyak 1 kali mengenai pipi sebelah kiri korban sehingga robek," jelas Agus.
Pelaku yang panik, langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sedangkan korban dibawa adiknya ke rumah sakit untuk mengobati lukanya dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Tebing Tinggi.
"Akhirnya pelaku dengan ditemani anaknya datang, menyerahkan diri ke Polres Tebing Tinggi pada hari itu juga sekira pukul 18.30 WIB. Dengan turut membawa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban," jelas Agus.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) KHUPidana," tutur Agus.