Geram Dengan Perselingkuhan, Anak Tiri Bunuh Sang Ayah Karena Selingkuh, Begini Kronologinya

Ilustrasi Garis Polisi
Sumber :
  • Pixabay

"Pelaku kembali memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali, mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang," terangnya.

Polisi menerima informasi adanya keributan tersebut sekitar pukul 16.30, selanjutnya mendatangi lokasi kejadian. Pelaku SR yang berada di rumah warga pun ditangkap tanpa perlawanan, dan mengakui perbuatannya.

Kini, tersangka sudah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, kata dia, sudah ada lima saksi yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.

"Kita menyita dua balok dengan panjang sekitar satu meter. Celana jeans dan kaos. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," jelasnya.