Warga Kampung Bayam Gugat Gusuran JIS Pemprov DKI dan Jakpro, Perihal Hunian

JIS, Jakarta Internaional Stadium
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro melanggar hak warga Kampung Bayam karena warga tidak kunjung mendapatkan akses hunian.

"Pengabaian oleh Pemprov DKI dan Jakpro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak. Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan lima Kartu Keluarga di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya," jelasnya.

Ia menilai Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan kepentingan umum yang terlihat dalam tindakan yang dilakukan oleh Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta.

"Alih-alih memberikan kesempatan kepada warga Kampung Bayam untuk didengar pendapatnya, Jakpro justru memberikan tarif kepada warga Kampung Bayam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan dasar penggunaan Pergub DKI 55/2018," katanya.

Oleh sebab itu, Jihan berharap agar gugatan ke PTUN yang dilayangkan oleh warga Kampung Bayam dapat mewakili tindakan pengabaian dalam memberikan hak atas unit Kampung Susun Bayam sebagai tindakan melawan hukum.

"Tidak hanya itu, gugatan ini juga meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam sebagaimana telah jelas dasarnya melalui Kepgub DKI 979/2022 dan Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00," pungkasnya.