Kuasa Hukum Pelaku Suntik Mati Tegaskan Kades di Serang Hanya Disuntik Obat Penenang
- viva.co.id
Jabar – Meninggalnya Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten setelah disuntik dengan cairan oleh salah satu Mantri berinisial SH terus memunculkan berbagai dugaan.
Diduga, suntikan yang dilakukan SH mengandung zat berbahaya, hingga membuat Kades di Serang, Banten itu meninggal dunia.
Terendus pula dugaan motif atas dilakukannya suntikan terhadap Kades tersebut. Isu yang muncul tentang motif tersebut adalah perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku yang berprofesi sebagai Bidan Desa tersebut.
Dikutip dari VIVA pada Selasa, 14 Maret 2023, disebutkan bahwa SH menuding Kades Salamunasir telah berselingkuh dengan istrinya. Hal itu, karena di ponsel istri SH terdapat foto-foto korban.
"Ada dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. Pelaku ini ada foto-foto yang dilihat dari handphone istrinya, sehingga timbul rasa emosi," ujar kuasa hukum pelaku, Raden Yayan Elang, Senin, 13 Maret 2023.
Lebih lanjut, Yayan juga menegaskan bahwa sebenarnya SH tidak berniat membunuh. Berdasarkan keterangan kliennya itu, Yayan menegaskan bahwa SH hanya memberikan suntikan obat penenang.
Namun, Yayan mengaku bahwa dirinya belum mengetahui secara detail kandungan apa yang terdapat dalam cairan tersebut hingga membuat Kades Curug Goong itu meninggal.
"Dia enggak ada maksud untuk melakukan pembunuhan. Dia bawa suntikan itu hanya obat untuk membuat lemas saja, semacam obat penenang," ujarnya.
Disamping itu, Yayan yakin bahwa Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga kliennya mendapat hak dan kewajibannya dari penegak hukum. Kini, Mantri SH masih menjalani pemeriksaan oleh Polres Purwakarta.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Polresta Serkot untuk mencari alat buktinya. Kami juga berharap ada keadilan bagi pelaku, agar terlindungi hak dan kewajibannya," jelasnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Serang Kota menemukan botol obat dengan merk Sidiadryl Diphenhydramine. Cairan tersebut yang sementara diduga kuat disuntikkan SH Kades Salamunasir.
Akan tetapi, untuk memastikan apakah cairan itu beracun atau tidak terhadap korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil analisa ahli. Termasuk menunggu hasil autopsi terhadap tubuh korban yang dilakukan oleh dokter forensik.
"Dari barang bukti yang kami kumpulkan itu berupa satu botol obat cairan merk Sidiadryl Diphenhydramine, jarum suntik, tas warna hitam, kemudian satu unit motor, baju dan celana yang digunakan pelapor. Kita masih berkirim surat ke ahli, jadi yang mempunyai keahlian itu yang akan menerangkan," ujar Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, di kantornya, Senin 13 Maret 2023.